Edukasi Hukum Tentang Tindak Pidana Kekerasan Berbasis Kepercayaan Mistis Melalui Dialog Budaya Di Sekolah Tinggi Pariwisata (STIPAR) Soromandi Bima
Keywords:
Edukasi Hukum, Kekerasan, Kepercayaan Mistis, Dialog BudayaAbstract
Tindak pidana kekerasan berbasis kepercayaan mistis merupakan salah satu bentuk kekerasan yang sering terjadi di tengah masyarakat, terutama di desa-desa yang masih kuat menganut kepercayaan terhadap hal-hal gaib. Fenomena ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Edukasi hukum tentang tindak pidana kekerasan berbasis kepercayaan mistis melalui dialog budaya merupakan upaya strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, mengenai batas antara kepercayaan dan hukum positif. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Sekolah Tinggi Pariwisata (STIPAR) Soromandi Bima dengan tujuan untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan mahasiswa, memperkuat kesadaran kritis terhadap tindakan kekerasan yang dibungkus dengan kepercayaan mistis, serta mendorong partisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan sosial yang damai dan berkeadilan. Melalui pendekatan dialog budaya, kegiatan ini diharapkan mampu membangun ruang komunikasi yang terbuka antara hukum dan budaya lokal, serta menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk yang berlatar kepercayaan mistis, tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sinergi antara dunia pendidikan, tokoh adat, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah kekerasan berbasis kepercayaan mistis dan menumbuhkan budaya hukum yang inklusif
Downloads
References
Abduhrohman, M. N., Qonita, N., Yulianti, Y., & Putri, Z. (2025). Relevansi Penggunaan Metode Ceramah dalam Pembelajaran Berdiferensiasi di Sekolah Dasar. Jurnal Imiah Pendidikan Dasar (JIPDAS), 5(1), 257–261.
Afriana, A., Arianto, T., & Jamba, P. (2024). Pelatihan Public Speaking Dan Literasi Hukum Komunikasi Dalam Membangun Self Confidence Pelajar Efl Dalam Interaksi Sehari-Hari. Puan Journal Indonesia, 5(2), 263–272. https://doi.org/10.37296/jpi.v5i2.177
Andasia, J., Moonti, R. M., Ahmad, I., Pasca, P., Magister, S., Hukum, I., & Gorontalo, U. (2025). Implementasi Fungsi Preventif dan Represif dalam Patroli Kepolisian di Tingkat Polsek. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(2), 327–343.
Ariefana, P. (2021). Kakek Nenek Dibacok-bacok Dituduh Jadi Dukun Santet, Kejadian di NTB. SuaraBali.Id. https://bali.suara.com/read/2021/02/11/071827/kakek-nenek-dibacok-bacok-dituduh-jadi-dukun-santet-kejadian-di-ntb
Boby Sanjaya, Chintya Louisa, D. I. M. S. (2025). Pertanggungjawaban pidana dan pembuktian pada tindak pidana santet menurut KUHP nasional. Jurnal Masyarakat Hukum Pendidikan Harapan, 05(03).
Dana, I. W. (2022). Multikultural Prospek Dialog Lintas Budaya di Era Kebebasan Berekspresi. Denpasar, Bali : Pustaka Larasan.
Maulida, G. (2025). Korelasi Hukum Adat dan Restorative Justice : Membangun Keadilan Berbasis Kearifan Lokal di Indonesia. 2(1), 20–28.
Muhammad, N. (2017). Resistensi Masyarakat Urban Dan Masyarakat Tradisional Dalam Menyikapi Perubahan Sosial. Substantia, 19(2), 149–168.
Nickyrawi, F. (2021). Diduga Dukun Santet, Pasutri Lansia Di Bima, Diamuk Massa-Rumah Di Bakar. DetikNews, Bima NTB.
Noviansyah, A. (2023). Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi: Dibacok, Digantung, Dibakar. Kumparan.Com. https://kumparan.com/kumparannews/pembantaian-dukun-santet-di-banyuwangi-dibacok-digantung-dibakar-1zcgVOYfBrO/full/gallery/2
Prasetiyo, M. D. (2023). Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada peristiwa Dukun Santet di Kabupaten Banyuwangi. Call For Paper, 3(3), 51–59.
Priambodo, R., & Nugroho, W. C. (2024). Analisis Kriminal Santet Sebagai Salah Satu Tindak Pidana Sesuai Dengan Perspektif Hukum RUU-KUHP di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2(3), 233–246.
Putri, A. O. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Pura Mangkunegaran. 2(1), 1–9.
Terhadap, A. H., Logam, P., Jarang, T., Haris, M., & Agung, B. (2024). Transformasi Budaya Hukum: Membangun Kesadaran Hukum di Masyarakat Multikultural. Unes Law Review, 7(2), 6739–6752.
Trizza, L., Adhilia, F., Aris, A., Jufri, S., Akbar, M., Syahril, F., & Yasmin, M. (2025). Pembangunan Hukum Pada Aspek Budaya Hukum Masyarakat. Journal Of Social Science Research, 5(1), 3630–3642.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Teras Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Teras Pengabdian Masyarakat © 2025 by PT Teras Digital Nusantara is licensed under CC BY-SA 4.0